Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Ternyata Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan

Rizky Septian - Senin, 9 April 2018 | 18:35 WIB
Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah
Tribunnews.com
Ilustrasi iring-iringan pengantar jenazah

GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, sesekali dapat ditemui iring-iringan pengantar jenazah.

Dengan jumlah yang tidak sedikit, iring-iringan memadati ruas jalan.

Bagi yang enggak sabar, iring-iringan tersebut acapkali terasa mengganggu.

Namun, sudah tahu belum bahwa mereka dapat prioritas di jalan lo. 

(BACA JUGA: Keluarin Rp 5 Juta, Suzuki Ertiga Baru Sudah Bisa Dipesan)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut diatur.

“Di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tentang pengguna jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan,” kata Budi saat dihubungi GridOto.com (9/4/2018).

“Tepatnya pada pasal 134 huruf F, yakni iring-iringan pengantar jenazah,” sambungnya.

Jadi, iring-iringan jenazah memang harus didahulukan layaknya ambulans yang sedang membawa orang sakit, Sob.

Nah, berikut urutan prioritas memberi jalan. 

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa