Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tidak Diderek, Ini 8 Lokasi yang Tidak Boleh Digunakan untuk Parkir

Taufiq JF Putra - Rabu, 4 April 2018 | 20:45 WIB
Ilustrasi mobil diderek petugas Dishub
Wartakota
Ilustrasi mobil diderek petugas Dishub

GridOto.com - Baru-baru ini heboh mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap  jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.

Namun itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu.

Kemudian maksud dari tempat-tempat 'tertentu' pada pasal 1 tersebut, terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.

(BACA JUGA: Bosan Pakai Jeans, Ini Ragam Celana Riding yang Nyaman Buat Harian Maupun Touring )

Nah, berikut tempat-tempat tertentu tersebut yang tidak boleh digunakan untuk parkir yang dilansir dari Kompas.com.

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki.

3. Pada tikungan.

4. Di atas jembatan.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa