Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 16 Maret 2018 | 18:30 WIB
instagram/lantassukoharjo

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(BACA JUGA: Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)

Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Bunyi tersebut jelas mengatakan bahwa warna TNKB berdasar hitam dan tulisannya putih.

Jadi, jika kamu menggunakan TNKB berwarna seperti foto tersebut jelas sudah melanggar aturan yah sob.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : hukumonline.com,instagram/lantassukoharjo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa