Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi untuk Perekam Video Oknum Polisi yang Minta Rp150 Ribu

Yosana Okter Handono - Kamis, 8 Maret 2018 | 21:15 WIB
Dua Oknum Polisi Pelaku Pungli
IG @agoez_bandz
Dua Oknum Polisi Pelaku Pungli

GridOto.com - Belum lama ada kasus pungli yang melibatkan polisi lalu lintas dan terekam dalam video.

Dua oknum polisi Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat berinisial Sa dan Ma berpangkat Aiptu harus menerima hukuman.

"Mereka telah diperiksa Propam, hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di yanma (pelayanan masyarakat) Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Kamis (8/3/2018).

Alkisah dimulai dari beredarnya video berdurasi 3 menit 51 detik yang menunjukkan pelanggaran kedua oknum polisi tersebut.

(BACA JUGA:Begini Nasib Oknum Polisi yang Minta Uang dan Maki Pengendara)

Dalam video terdapat 2 polantas anggota Polda Metro Jaya tengah mengendarai motor.

Salah satu motor yang dikendarai polisi terdapat tumpukan gulungan kain di bagian belakang.

Tiba-tiba saja, para polisi menghentikan laju kendaraannya.

Terdengar suara polisi meminta sejumlah uang kepada seorang pria yang diboncengnya.

"Sudah kamu bayar Rp 150 ribu saja. Duit mu ono piro (uang kamu ada berapa)," ujar oknum polisi tersebut.

"Seket ewu (Rp 50.000), Pak. Itu aja buat mangan (untuk makan), Pak," jawab pria yang diketahui bernama Reza sebagai pemilik motor dengan tumpukan kain tersebut.

Namun, jawaban Reza langsung ditanggapi seorang anggota polisi lain dengan kata-kata kasar.

(BACA JUGA:Pengakuan Pemotor yang Ditilang Diminta Duit Oleh Oknum Polisi)

Halim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).

"Kalau soal motor dibawa karena STNK mati itu tidak menyalahi aturan. Namun, punglinya yang bermasalah," katanya.

Ia mengatakan, tidak hanya dua oknum polisi tersebut yang diberi sanksi.

Bahkan sang perekam video sekaligus pemilik motor juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Reza ini STNK motornya mati, maka kami akan tindak juga sesuai pelanggarannya," kata Halim, dikutip dari megapolitan.kompas.com.

Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa