Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kayak di Film, Maling Motor Ditembaki Polisi Di Tangerang Selatan

Iday - Kamis, 1 Maret 2018 | 15:01 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto saat merilis pencuri motor, Kamis (1/3).
wartakotalive.com
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto saat merilis pencuri motor, Kamis (1/3).

GridOto.com - Dua bandit pencuri motor disikat jajaran Polres Tangerang Selatan (28/2/2018) malam.

Ada dua bandit yang diamankan polisi, yakni berinisial A (22) dan JY (22).

Mereka tertangkap tangan setelah mencuri motor yang parkir di area klinik Universitas Islam Negeri di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan tersangka berinisial A bertindak sebagai joki.

Pemuda berusia 22 tahun ini ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

"Awalnya berdasarkan laporan warga akan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pamulang. Kemudian kami melakukan observasi ke sejumlah titik rawan pencurian," ujar Fadli, Kamis (1/3/2018).

(BACA JUGA: Kena! Polisi Bekuk Maling Motor, Nyolong Aja Modal Senjata Api)

Saat sedang mengobservasi, aparat mencuriagai empat orang dengan menumpangi dua unit sepeda motor berputar - putar di kawasan Jalan Surya Kencanan.

Tak berselang lama, mereka masuk ke dalam parkiran Klinik UIN.

"Pelaku terlihat petugas mencuri motor yang ada di parkiran klinik. Modusnya mencuri sepeda motor dengan kunci leter T yang mereka gunakan," ucapnya.

Saat berusaha membawa kabur motor curian, tersangka langsung disergap petugas.

Dua pelaku berhasil diamankan, dan dua lainya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa.

"Kami terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap," kata Fadli.

Dari pengakuan sementara, pelaku A dan JY baru sekali melancarkan aksinya ini. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.

Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Selain itu petugas juga menyita satu senjata tajam berupa pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru yang dibawa.

"Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuria. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," papar Fadli.

Artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Maling Motor di Area Kampus Tangsel Ditembaki Polisi

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa