Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada yang Tahu Arti Singkatan di STNK? Ini Lho Penjelasannya!

Yosana Okter Handono - Rabu, 28 Februari 2018 | 11:22 WIB
Biaya perpanjangan STNK
Instagram/@TMCBlog
Biaya perpanjangan STNK

GridOto.com - STNK merupakan kelengkapan utama yang harus dimiliki kendaraan bermotor.

Lalu, STNK juga berisi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.

Nah, ngomongin soal STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalamnya.

Tapi buat kalian yang masih bingung tentang istilah-istilah di STNK, GridOto.com kasih bocorannya nih.

(BACA JUGA:Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan, Kapan Mulai Berlaku?)


1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

(BACA JUGA:Hore! Sekarang Tak Perlu Bayar Tarif Pengesahan STNK, Ini Kata YLKI)

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Nahh itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.

Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Oleh karena itu, jangan telat bayar pajak kendaraannya yah Sob!

Editor : Hendra
Sumber : facebook/divisi humas polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa