Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Rusuh, Komunitas Otomotif Bisa Dibubarkan

Akbar - Senin, 19 Februari 2018 | 15:01 WIB
Ilustrasi komunitas otomotif
Istimewa
Ilustrasi komunitas otomotif

GridOto.com -  Tahun lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hadirnya peraturan itu sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, perppu tersebut dinilai mengancam kebebasan berserikat.

Tak menutup kemungkinan, komunitas otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Terlebih belakangan banyak oknum komunitas otomotif yanh membuat kegaduhan.

Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.

"Prinsipnya bilamana ditempatkan posisi sebagai ormas adalah sebuah wadah tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok,"ujar  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi GridOto.com.

(BACA JUGA:Manfaat Gabung Komunitas Motor, Lebih Dari Sekedar Kumpul )

Setyo mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum.

Menurut Setyo pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya bisa diurus di notaris

Menurut Setyo, sebuah komunitas atau ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

"Kalau komunitas otomotif ada yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan)," tutup Setyo.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa