Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh, Pakai Ban Cacing Buat Harian Bisa Dipenjara? Ini Undang-undangnya

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 18 Februari 2018 | 19:30 WIB
Ilustrasi penindakan biker pengguna ban cacing
Instagram/@agoez_bandz
Ilustrasi penindakan biker pengguna ban cacing

GridOto.com- Sering kali biker masih mengesampingkan unsur keselamatan untuk menambah citra tampilan motor agar terlihat lebih keren.

Salah satunya mengganti ban standar dengan ban cacing.

Padahal jika digunakan di motor harian, ban cacing bisa mengancam keselamatan sang pengendaranya sendiri.

Bukan hanya bahaya atau 'haram' digunakan, penggunaan ban cacing di motor harian bisa kena tilang lo!

Kali ini GridOto.com akan menampilkan aturan yang memberi penjelasan mengenai penindakan polisi terhadap pengguna ban cacing harian.

(BACA JUGA: Masih Nekat Pakai Ban Cacing Buat Harian? Duh, Bahaya Lo Sob)

Dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 48 ayat 1 disebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Mengenai roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter.

Aturan lain pada pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.

(BACA JUGA: Nekat Pakai Ban Cacing, 35 Bikers Ini Diciduk Satlantas Polres Mojokerto! Bisa Kena Hukuman Penjara Ya?)

Nah, dari sini belum ada pasal yang mengatur mengenai ukuran ban seperti diameter atau telapak.

Namun paling mendekati adalah ketentuan pada pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.

Pada ayat tiga dari pasal yang sama juga disebutkan, pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB).

(BACA JUGA: Video Hukuman Polisi untuk Pelaku Balap Liar, Keren Nih!)

Ilustrasi pengguna ban cacing
@sukadragbike
Ilustrasi pengguna ban cacing

Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Intinya, pemakaian ban yang bukan bawaan pabrikan perlu juga melihat dan mempertimbangkan faktor keselamatan di dalamnya.

Penggunaan ban cacing yang memiliki tujuan khusus yakni untuk ajang adu kecepatan saja, tidak dibuat untuk penggunaan harian.

Bagaimana, masih nekat aja pakai ban cacing?

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa