Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Supir Angkutan Online Pertanyakan Aturan Menteri Perhubungan

Hendra - Senin, 29 Januari 2018 | 09:28 WIB
Foto ilustrasi. Taksi Uber
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Taksi Uber

GridOto.com-Hari ini Sopir angkutan online akan mengadakan unjuk rasa terkait dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri  No 108 tahun 2017.

Yakni, peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini mengatur mengenai keberadaan alat transportasi online.

Dirjen Perhungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Menteri Perhubungan berharap dengan dialog dengan pengunjuk rasa.

Diharapkan dialog dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM. 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

Salah satunya di pasal 37 dalam aturan ini menurut Budi justru untuk melindungi taksi online karena memiliki badan hukum. 

"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi Setiyadi.

Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif.

(BACA JUGA : Ini Loh Bukti Spesialnya McLaren 570S Spyder)

Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," urai Dirjen Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa