Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas Polri Bentuk Tim Untuk Monitor Jalan MH Thamrin

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Januari 2018 | 14:30 WIB
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap
Rizky/Otomotifnet
Jalur pemberlakuan pembatasan pelat nomor ganjil genap

GridOto.com- Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan akan ada banyak pihak yang memonitor larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait masalah pembatasan ruang motor jalur Sudirman Thamrin pasca putusan pembatalan dari Mahkamah Agung (MA).

"Korlantas Polri memberikan asistensi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI beserta pemangku kepentingan lainnya dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan termasuk Pakar, Pratisi, Civitas Akademisi, LSM pemerhati masalah kamseltibcar," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (14/2).

"Waktunya satu bulan paling lama untuk monitoring/evaluasi terkait pelaksanaannya, apakah berdampak kemacetan lalin yang luar biasa atau sebaliknya?," tambahnya.

(BACA JUGA:Ini Kata Ketua Harley Davidson Soal Pencabutan Pembatasan Motor)

Sehingga tim gabungan dapat melakukan kajian kembali dari hasil evaluasi dalam satu bulan khususnya untuk hari-hari jam kerja (Senin s/d Jumat) dan hari libur.

"Karena persoalan lalin khususnya kemacetan antara hari yang satu dengan yang lain berbeda berikut jamnya sibuk," katanya lagi.

Menurutnya, tim dalam forum lalu lintas angkutan jalan berupaya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah DKI Jakarta.

"Karena persoalan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus diatur dan dikendalikan pergerakannya, dan setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan keselamatan di jalan," paparnya.

Bahkan kata dia, setelah mengevaluasi selama satu bulan, bisa saja ada regulasi terbaru yang tentunya didukung dengan data yang akurat, valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa