Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan Jika Tidak Mau Masuk Bui

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 13 Januari 2018 | 20:20 WIB
Lampu depan (head lamp) Honda All New PCX 150 kian sporti dan agresif
Rizky Apryandi/Otomotifnet
Lampu depan (head lamp) Honda All New PCX 150 kian sporti dan agresif

(BACA JUGA : Mau Ganti Lampu Sein LED? Jangan Lupa Ganti Flasher-nya Juga Bro)

Ada 11 ketentuan warna lampu yang diperbolehkan dipasang kendaraan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.

Bagi yang melanggar seperti yang tertulis pada pasal 286, siap-siap masuk bui paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana sobat GridOto, masih mau ganti warna lampu kendaraan?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Apakah Warna Lampu Kendaraan Anda Sudah Sesuai Aturan?

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa