Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Kendaraan yang Melintas Di Trotoar Terancam Pidana Penjara Lho

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 11 Januari 2018 | 11:25 WIB
Pengendara motor melintas di trotoar.
Kompas.com
Pengendara motor melintas di trotoar.

Hal itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ddan angkutan jalan.

Tak hanya itu, PP No. 34 tahun 2006 tentang jalan, mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Mungkin bagi sebagian orang, denda tersebut terbilang ringan.

Tetapi hal itu jangan disepelekan karena memang trotar sejatinya dibuat untuk pejalan kaki.

Bukan begitu sobat GridOto?

Editor : Iday
Sumber : Instagram.com/ntmc_polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa