Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesepakatan Kecepatan Maksimum Motor Dibatasi 300 Km/Jam Sudah Ditinggalkan

Iday - Rabu, 3 Januari 2018 | 20:21 WIB
Kawasaki Telah Menyematkan Supercharge  Pada Ninja H2
kawasaki.co.nz
Kawasaki Telah Menyematkan Supercharge Pada Ninja H2

GridOto.com - Tahukah kamu, kalau kecepatan motor pernah disepakati untuk dibatasi maksimal 300 km/jam. 

Dirangkum dari berbagai sumber, kesepakatan ini dibuat antarpabrikan motor dunia untuk mengakhiri persaingan antarpabrikan menciptakan motor-motor berkecepatan tinggi pada tahun 2000-an. 

Itu sebabnya, banyak pabrikan memberi limiter pada produk-produk superbikenya sehingga maksimal mencapai 300 km/jam saja.

Kalau buka-buka youtube sih kelihatan, banyak motor jalanan yang digeber mentok di 299-300 km/jam. 

Itu karena pengaruh kesepakatan tersebut. 

(BACA JUGA: Sempat Viral, Begini Tanggapan AHM Soal Video Honda CRF150L Terbakar)

Jadi ceritanya dulu, perburuan top speed terus berkembang.

Tetapi perburuan top speed berakhir setelah Suzuki Hayabusa memecah rekor Honda CBR1100XX yang 290 km/jam dengan 16 km/jam lebih tinggi.

Kawasaki kemudian membuat ZX-12R yang lebih kencang lagi dengan top speed 322 km/jam, tetapi hingga kini Hayabusa diakui sebagai motor tercepat. 

Sebab, Hayabusa-lah yang memegang titel tersebut sebelum ada larangan dari otoritas Eropa.

(BACA JUGA: Dijamin Ngakak! Yamaha Mio Diubah Jadi Brio, Begini Tampangnya)

Regulator dan politisi di Eropa menetapkan larangan mengimpor motor berkecepatan tinggi. da kekhawatiran kalau para pengendara berlomba-lomba memecahkan rekor kecepatan maksimum

Tetapi belum jelas apakah harus benar-benar 300 km/jam atau mendekati 300 km/jam. 

Honda kemudian diketahui mengakui produknya dibatasi 300 km/jam sementara Suzuki dan Kawasaki tidak bersuara. 

 

Tetapi kemudian pada 2007, produsen motor Italia, MV Agusta mendobrak kesepakatan tersebut dengan membuat F4R 312. 

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa