Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Busyet! Pajak Mobil Ini Setahun Setara Bayar Pajak Motor 600 Tahun!

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 13 Desember 2017 | 15:51 WIB
Mau punya mobil mewah? Kuat enggak bayar pajaknya?
GridOto.com/Istimewa
Mau punya mobil mewah? Kuat enggak bayar pajaknya?

GridOto.com - Coba lihat STNK mobil ini, dijamin besaran pajak yang harus dibayarkan bikin geleng-geleng kepala.

Enggak perlu dilihat jumlah totalnya yang bisa beli sebuah rumah, cukup liat kolom PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor.

Jumlah itulah pajak yang harus Anda bayar tiap tahun.

Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.

Nah setelah melihat foto diatas, sekarang bandingkan dengan pajak motor ini.

STNK Kawasaki ZX-130 2005
Agun/GridOto.com
STNK Kawasaki ZX-130 2005
Kalau mau membandingkan PKBnya, buat bayar pajak mobil tersebut satu tahun saja setara dengan membayar pajak motor Kawasaki ZX130 keluaran tahun 2005 ini selama 626 tahun!

Tinggal hitung saja, Rp 77.080.000 : Rp 123.000 = 626,67.

(BACA JUGA: Wah, Tim F1 McLaren Susah Cari Sponsor Gara-gara Mesin Honda?)

Jadi makin penasaran, mobil apa sih ini?

Nih penampakannya, McLaren 570S!

McLaren 570S
McLaren Media Site
McLaren 570S

Memang sih mobil ini tergolong supercar yang mewah banget Sob!

Dengan mesin twin turbo V8 berkubikasi 3799 cc, mobil ini memiliki tenaga 562 dk.

(BACA JUGA: McLaren Senna, Mobil Baru Mclaren Setara 67 Unit Mitsubishi Xpander)

Performanya dijamin bikin ngiler, mampu melesat dari 0 hingga 200 km/jam dalam waktu 9,5 detik saja!

Harganya di Indonesia? Cukup siapkan dana Rp 7 miliar buat menebus mobil ini.

Ilustrasi McLaren 570S
McLaren Media Site
Ilustrasi McLaren 570S

Setelah melihat besaran pajaknya, masih yakin nih buat miara supercar?

Mungkin Anda ada yang berpikir ngawur nih GridOto, pajak mobil mewah kok dibandingkan sama pajak motor.

Begini saja deh, sekarang GridOto.com tantang Anda perhatikan nominal PKB di STNK Anda.

Sudah? Sekarang lanjut deh PKB mobil ini dibagi dengan PKB kendaraan anda.

Setara berapa ratus tahun Sob? Hehehehe...

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa