GridOto.com - Bio Solar B40 belum punah meski B50 sudah resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Warga masih bisa membeli B40 sampai September 2026 sebelum resmi dihentikan penjualannya.
Sebab, pemerintah memberikan masa transisi untuk menghabiskan stok yang telah diproduksi sebelumnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, mengatakan seluruh produksi solar yang dibuat mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan campuran 50 persen biodiesel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
"Kalau untuk distribusi B50 ini langsung bersifat nasional,” ujar Joko saat siaran daring Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), (5/7/26) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi per tanggal 1 Juli ini untuk semua produksi-produksi itu harus sudah B50. Campurannya sudah 50 persen," terangnya.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, seluruh solar yang diproduksi sejak awal Juli 2026 dipastikan telah menggunakan formulasi B50.
Artinya, distribusi bahan bakar jenis ini kini dilakukan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Meski demikian, implementasi B50 tidak berarti seluruh solar B40 yang telah diproduksi sebelumnya langsung ditarik dari peredaran.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan stok yang masih tersimpan di fasilitas penyimpanan maupun jaringan distribusi.
Baca Juga: Sudah Berlaku Nasional, Ini Penjelasan ESDM soal Distribusi B50
Joko menjelaskan, solar B40 yang diproduksi sebelum 1 Juli 2026 masih dapat dipasarkan selama masa transisi berlangsung.
"Tapi, tadi sudah saya sampaikan juga, untuk persediaan atau yang sekarang masih ada di tank-tank, yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, itu tetap boleh dijual-belikan sampai dengan 30 September 2026," papar dia.
Dengan demikian, selama masa transisi tersebut masyarakat masih dimungkinkan menerima pasokan solar yang belum sepenuhnya menggunakan formulasi B50, bergantung pada stok yang tersedia di masing-masing wilayah.
Sebagai informasi, penerapan mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan biodiesel nasional setelah implementasi B35 dan B40.
Melalui peningkatan porsi biodiesel, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan.