Hal ini menjadi salah satu alasan utama pelaporan terhadap aparat kepolisian, karena dinilai tidak mampu menjaga barang bukti yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Baca Juga: Misteri Mobilio Pelat F di Pasar Wonogiri, Temuan 7 BPKB di Kabin Mencurigakan
Farid menyatakan laporan terhadap penyidik dan pimpinan di Polsek Perbaungan telah diterima oleh Propam Mabes Polri.
Bahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan pengaduan telah dilimpahkan ke Kasubag Paminal Polda Sumatera Utara.
"Penyidikan sejak Januari 2022 hingga 2026 maka sepantasnya jaksa sebagai penuntut juga berhak turut serta dalam menangani perkara ini, seharusnya berkas juga sudah diberikan ke jaksa," tutur Farid dengan nada kesal.
Seiring desakan dari pihak pelapor, kasus ini kemudian diambil alih oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Namun, menurut Farid, hasil tersebut masih belum memberikan kejelasan yang memuaskan bagi kliennya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, Binrod Situngkir, menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
Ia juga menegaskan pihaknya telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.