Pembeli Avanza Bekas Marah Besar, Laporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Perbaungan ke Propam Mabes Polri

Irsyaad W - Senin, 6 Juli 2026 | 10:30 WIB

BPKB Toyota Avanza bekas BK 1564 WF yang hilang saat menjadi barang bukti di Polsek Perbaungan saat sengketa jual beli

Baca Juga: Pemilik Showroom Mobil Bekas Dijambak Polisi, Permainkan Banyak BPKB Senilai Rp 5 Miliar

Kasus itu bermula dari transaksi jual beli Toyota Avanza bekas nopol BK 1564 WF yang dilakukan Marsel sebagai penjual dan Hasbullah sebagai pembeli dengan perantara Abdul.

Namun, setelah pembayaran dilakukan secara lunas oleh Hasbullah bersama rekannya, Rizal, muncul permasalahan.

Marsel mengaku tidak menerima uang dari Abdul, meskipun pembayaran telah dilakukan ke rekening Abdul atas arahan Marsel.

Situasi ini membuat Hasbullah menjadi korban dalam dugaan penipuan yang melibatkan dua pihak, yakni Abdul dan Marsel.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Perbaungan dan mulai diproses secara hukum.

Dalam perkembangan perkara, muncul persoalan baru terkait barang bukti berupa BPKB Avanza tersebut.

Farid mengungkapkan barang bukti sempat dipinjam pakai oleh Marsel pada November 2021.

Namun, dalam keterangannya kepada penyidik, Marsel mengaku telah menjual barang bukti (BPKB) tersebut dan tidak lagi menanggapi perkara yang sedang berjalan.

"Dalam perkara ini, Marsel sebagai saksi telah melakukan pinjam pakai terhadap barang bukti pada November 2021 dan Marsel mengatakan kepada penyidik dan klien kami, bahwa barang bukti tersebut telah dijual Marsel dan tidak menanggapi lagi perkara tersebut," ucap Farid.

YANG LAINNYA