Pantes Dipecat, Mantan Anggota TNI Komandoi Komplotan Maling Spesialis Mitsubishi L300 Lintas Provinsi

Irsyaad W - Senin, 6 Juli 2026 | 09:30 WIB

Ilustrasi pecatan TNI inisial OS (46) komandoi komplotan maling spesialis Mitsubishi L300 di Sumatera

GridOto.com - OS (46), mantan anggota TNI komandoi aksi maling spesialis Mitsubishi L300 lintas provinsi.

Pantes saja Ia dipecat, dalam riwayatnya OS merupakan residivis kasus serupa.

Komplotan terdiri dari lima orang yang diketuai pecatan TNI itu berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut.

Mereka diduga telah beraksi di 11 lokasi, yakni di wilayah provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Riau.

Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan lima komplotan yang ditangkap yaitu:

1. OS (46), Ketua yang merupakan pecatan TNI
2. TH (44),
3. NP (24),
4. RP (32), dan
5. RJ (32).

Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menemukan maraknya unggahan di media sosial mengenai hilangnya Mitsubishi L300 di wilayah Sumatera Utara hingga Riau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kelima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan pada 25 Juni 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, (1/7/26) menukil Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga komplotan tersebut telah mencuri 11 unit Mitsubishi L300 sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

Baca Juga: L300 Pikap Kandas di Area Pasar, Jukir Tak Curiga Mobil Keluar Tanpa Hidupkan Lampu

Dok. Polda Sumut
Konfeensi Pers Polda Sumatera Utara atas penangkapan komplotan maling spesialis Mitsubishi L300 yang dikomandoi pecatan TNI inisial OS (46)

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang menjual kendaraan kepada penadah.

"Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," terang Ridwan.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

"Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan telepon genggam, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat ini, kelima tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ridwan menambahkan, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

YANG LAINNYA