Lamborghini Huracan STO, Camry dan Dua Fortuner Asal Kalbar Dikirim ke Kejagung Jakarta, Milik Bos Aseng

Irsyaad W - Senin, 6 Juli 2026 | 12:30 WIB

Lamborghini Huracan STO, Toyota Camry dan dua Fortuner sitaan dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat

GridOto.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengirim empat mobil ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Yakni satu Toyota Camry, dua Toyota Fortuner dan satu Lamborghini Huracan STO milik bos Aseng.

Sudianto alias Aseng merupakan tersangka dugaan korupsi pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalbar.

Keempat mobil tersebut diberangkatkan dari terminal penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Jakarta, (1/7/26).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan mengatakan, selain Lamborghini Huracan STO, barang sitaan yang diberangkatkan juga terdiri atas satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner.

"Keempat kendaraan ini barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalbar, dengan tersangka berinisial STO alias Aseng,” kata Emilwan dalam keterangan tertulisnya, (2/7/26) dilansir dari Komps.com.

Emilwan Ridwan menerangkan, kendaraan dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari melalui Pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Lamborghini Hingga Porsche Doni Salmanan Laku Dilelang, Negara Untung Miliaran Rupiah

"Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," terangnya.

Emilwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Kalbar hanya memberikan dukungan administratif serta pengamanan dalam proses pengiriman barang sitaan sesuai kewenangannya agar rangkaian penegakan hukum berjalan lancar.

Emilwan juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Pengiriman barang sitaan ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

mobil-mobil tersebut tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan SDT diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP PT QSS, kemudian menjual hasil tambang untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.

Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta serta masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

YANG LAINNYA