Dalam kajian yang sama, DTKJ mengusulkan agar layanan Mikrotrans Jaklingko tidak lagi digratiskan.
Penumpang diusulkan dikenai tarif Rp 2.000 untuk satu kali perjalanan.
Sugihardjo menjelaskan, salah satu alasan usulan tersebut adalah untuk meningkatkan akurasi data jumlah penumpang.
Selama layanan masih gratis, operator memiliki target jumlah penumpang dan kilometer perjalanan.
Kondisi itu, menurut DTKJ, memicu praktik penyalahgunaan kartu elektronik oleh oknum pengemudi yang melakukan tap kartu berulang kali agar jumlah penumpang tercatat lebih banyak.
Akibatnya, data penumpang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dengan adanya tarif Rp 2.000, DTKJ menilai praktik tersebut dapat diminimalkan karena setiap transaksi akan menimbulkan biaya.
"Nanti dengan 2.000 kira-kira saya mau tapping-tapping nggak? Ya kan masa duit saya habis dong. Nah jadi datanya lebih riil," ujarnya.