Malaysia Terapkan Aturan Ketat, Mobil Listrik Murah China Dibuat Terjepit

Ferdian - Jumat, 3 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ilustrasi Ekspor mobil China

GridOto.com - Malaysia resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan baru ini membuat ruang gerak produsen mobil listrik asal China menjadi semakin terbatas di pasar Malaysia.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), setiap mobil listrik CBU yang diimpor harus memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau harga kendaraan sebelum pajak dan biaya distribusi minimal 200.000 ringgit atau sekitar Rp773 juta.

Selain itu, mobil juga wajib memiliki tenaga motor listrik minimal 180 kW atau sekitar 241 dk.

Karena harga jual ke konsumen masih ditambah pajak, biaya operasional, dan keuntungan perusahaan, harga mobil yang lolos syarat tersebut diperkirakan jauh di atas Rp 773 juta.

Melansir Paultan, aturan ini diperkirakan akan berdampak besar pada merek-merek asal China yang selama ini mengandalkan mobil listrik dengan harga miring.

Berdasarkan data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), merek China, tidak termasuk Proton yang dimiliki Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia sepanjang 2025.

Baca Juga: Digempur Mobil China, Raksasa Otomotif Ini Akan Tutup 4 Pabriknya

BYD, misalnya, saat ini menjual tujuh model di Malaysia dan semuanya memiliki harga awal di bawah 200.000 ringgit atau sekitar Rp 773 juta.

Beberapa model seperti Dolphin dan Atto 3 varian dasar juga memiliki tenaga di bawah 180 kW sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.

YANG LAINNYA