GridOto.com - Perampasan motor maupun mobil oleh debt collector sudah sering terjadi di Indonesia.
Bahkan, dalam aksinya, para debt collector ini tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah, atau masyarakat penunggak utang.
Parahnya, mereka juga seringkali salah sasaran.
Pertanyaannya, apakah debt collector bisa dipidana?
Sebab, beberapa diantara mereka seringkali melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Menjawab hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pernah membeberkan perkara ini.
Ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, hak kepemilikan kendaraan tidak otomatis hilang hanya karena debitur terlambat membayar cicilan.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Bikin Takut Remaja Wanita, Cegat Yamaha Mio Ngecek Seenaknya
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa mengambil kendaraan milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman merupakan tindak pidana.
"Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor, adalah tindak pidana," ujar Fickar, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, siapa pun pelakunya, termasuk debt collector yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Keberadaan surat kuasa bukan berarti memberikan kewenangan untuk merampas kendaraan di jalan atau di rumah debitur.
Apalagi, kendaraan tersebut bukan merupakan barang hasil tindak pidana sehingga tidak dapat disita atau diambil begitu saja tanpa mekanisme hukum yang sah.
Dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan seperti ini dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan, serta Pasal 492 tentang penipuan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ancaman pidananya bervariasi sesuai perbuatan yang dilakukan.
Jika pencurian dengan kekerasan dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terseret Kasus Debt Collector Mobil di Serang Banten, OJK Minta Klarifikasi PT TAFS
Hukuman dapat meningkat menjadi 15 tahun apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahkan, dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Fickar menegaskan bahwa debt collector bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa terhadap masyarakat.
Menurutnya, eksekusi terhadap objek jaminan pada prinsipnya harus melalui mekanisme hukum yang sah.
Setelah ada putusan atau penetapan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan dapat dieksekusi dan dilelang. Hasil lelang kemudian digunakan untuk melunasi kewajiban debitur kepada perusahaan pembiayaan.