Nekat Rampas Motor-Mobil di Jalan, Ini 3 Pasal yang Siap Menjerat Debt Collector

Ferdian - Jumat, 3 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi debt collector melakukan perampasan kendaraan nasabah

GridOto.com - Perampasan motor maupun mobil oleh debt collector sudah sering terjadi di Indonesia.

Bahkan, dalam aksinya, para debt collector ini tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah, atau masyarakat penunggak utang.

Parahnya, mereka juga seringkali salah sasaran.

Pertanyaannya, apakah debt collector bisa dipidana?

Sebab, beberapa diantara mereka seringkali melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

Menjawab hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pernah membeberkan perkara ini.

Ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, hak kepemilikan kendaraan tidak otomatis hilang hanya karena debitur terlambat membayar cicilan.

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Bikin Takut Remaja Wanita, Cegat Yamaha Mio Ngecek Seenaknya

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa mengambil kendaraan milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman merupakan tindak pidana.

YANG LAINNYA