Tarif Parkir Kota Solo Ugal-ugalan, Pemilik Mobil Ngaku Dimintai Rp 10 Ribu di Jalan Slamet Riyadi

Irsyaad W - Jumat, 3 Juli 2026 | 14:00 WIB

Parkiran mobil di depan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah

GridOto.com - Tarif parkir kota Solo, Jawa Tengah dikeluhkan mulai ugal-ugalan.

Contohnya curhatan salah satu pemilik mobil yang mengaku dimintai bayar Rp 10.000 di depan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri, Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Ia curhat di media sosial Threads yang mengatakan, tarif parkir progresif masih diterapkan, padahal aturan itu sudah tidak lagi berlaku di parkir tepi jalan umum Kota Solo.

Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Petugas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada juru parkir (jukir) yang bertugas.

Hasil penelusuran, Dishub mengungkap, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan mobil milik dokter muda atau koas yang diparkir di lokasi yang sama sejak pagi hingga sore.

Kasus ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya saat memarkirkan mobil di depan RSGM Soelastri.

Ia mengaku diminta membayar Rp 10.000 setelah parkir selama sekitar tiga jam.

Merasa tarif tersebut tidak sesuai ketentuan, ia kemudian menghubungi nomor pengaduan parkir milik Dishub Solo.

Petugas Dishub meminta pengguna membayar sesuai tarif yang tercantum pada karcis resmi, yakni Rp 3.000.

Baca Juga: Aji Mumpung, Jukir Nakal di Solo Getok Tarif Parkir Selangit Untuk Mobil

Namun, menurut pengakuannya, oknum juru parkir justru marah saat dirinya membayar sesuai tarif resmi tersebut.

"Capek jane bahas parkir di Solo kang mas @respatiardi, peraturan parkir progresif udah nggak berlaku tapi realita lapangan nggak jelas semua. Jukir masih itung jam-jaman itu saya masuk 12.40 ditulis. Alesane mereka banyak setoran-setoran dan pajak. Dishub bagian parkir responsif sebenarnya nyuruh saya bayar tetep Rp 3 ribu, tapi yo disayangkan kejadian berulang-ulang lho," tulis pengunggah di Threads.

Pengunggah juga mengaku bukan kali pertama mengalami kejadian serupa di lokasi tersebut.

"Beberapa pekan lalu periksa di RS Gigi di depan Grand Mall ditarik Rp 10 ribuan karena 3 jam. Kemarin dimintain Rp 6 ribu. Tak bayar Rp 4 ribu cuma yo nganggo (pakai) nesu-nesu (marah-marah) sik (dulu)," lanjutnya.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono mengatakan, hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan mobil yang dimaksud bukan milik pasien umum, melainkan dokter muda atau koas yang menjalani pendidikan di RSGM Soelastri.

Menurut dia, para koas memarkirkan mobil di area parkir tepi jalan sejak pagi hingga sore karena lahan parkir di dalam rumah sakit terbatas.

"Terus sama si jukire, itu kan kita mintai keterangan. Lah, wong sampai ditarik segitu, nggo opo? (Buat apa). Yang parkir di parkiran luar itu ternyata koas-koas. Dari pagi sampai jam lima sore," jelas Haryono dikutip dari Kompas.com, (1/7/26).

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat kendaraan yang terparkir tidak berganti sepanjang hari sehingga juru parkir hanya melayani kendaraan yang sama.

"Jadi kan kalau di situ cuman diisi mobilnya koas, ya berarti pagi sampai malem kan mobilnya hanya itu terus, enggak ada pergantian seperti itu. Terus dari rumah sakit tadi di dalam itu parkirannya juga kurang," paparnya.

Meski demikian, Haryono menegaskan penerapan tarif parkir progresif di tepi jalan umum sudah tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Parkir Sembarangan Masih Jadi Masalah, Dishub Solo Turun ke Jalan Gembok 6 Kendaraan

Seluruh lokasi parkir kini menggunakan sistem tarif flat atau tarif tetap untuk satu kali parkir tanpa memperhitungkan lamanya kendaraan berada di lokasi.

"Progresif itu kan sebenarnya enggak boleh. Sudah enggak. Semuanya kan sekarang sudah flat. Itu parkir sudah flat semua. Cuma, kalau yang di depan Rumah Sakit Gigi ini kan itu sebenarnya kan bisa buat umum, tapi kalau untuk parkirane koas, ya sehari cuman mobil itu tok, gitu loh," ujarnya.

Menurut Haryono, kondisi mobil dokter koas yang parkir seharian diduga menjadi alasan oknum juru parkir menerapkan tarif progresif atas inisiatif sendiri.

"Jukire dari pagi sampai sore nunggoni itu tok. Akhirnya jukire main dihitung progresif, gitu. Terus habis malam, ganti orang. Nek pagi diisi koas itu, gur nunggoni mobil koas aja cuma dapat Rp 3.000 dikali tiga, Rp 9.000 sedina gitu loh," jelasnya.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Dishub Solo akan mempertemukan pengelola parkir, pihak RSGM Soelastri, pelapor, dan juru parkir guna mencari solusi.

Salah satu opsi yang dibahas ialah mengarahkan koas memarkirkan kendaraan di lokasi lain.

Namun, menurut Haryono, opsi tersebut juga menemui kendala karena tarif parkir di pusat perbelanjaan dinilai lebih mahal.

"Itu nanti coba kami selesaikan terkait koas-koas yang di situ, sama jukir. Kemarin kita arahkan ke Grand Mall juga kabotan bayare. Kalau di mal kan ya tinggal dikali per jamnya kan naik Rp 2.000," jelasnya.

Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak RSGM Soelastri agar dapat menyediakan lahan parkir yang lebih memadai bagi para koas.

"Kalau bisa, kemarin kan memang kami arahkan ke rumah sakit itu supaya parkir di dalam. Ternyata koas itu pas parkir di dalam enggak boleh. Sama kayak (RS) Moewardi itu kan, koas-koas juga enggak boleh masuk parkir di dalam, seperti itu," terangnya.

Baca Juga: Parkir Mobil di Slamet Riyadi Solo Tak Lagi Murah, Pemkot Usulkan Tarif Baru

IG/@mlampahsolo
Karcis parkir zona C kota Solo, Jawa Tengah termasuk di Jalan Slamet Riyadi dengan tarif Rp 3.000 untuk mobil pribadi

Haryono mengatakan, Dishub masih mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak kembali menimbulkan polemik, tanpa mengubah ketentuan tarif parkir yang berlaku bagi masyarakat umum.

"Ini baru kita carikan jalan keluarnya seperti apa. Pemberlakuannya buat koas-koas itu. Tapi kalau buat umum tetap penarikannya flat. Tapi kan dia itu kan bekerja kan di situ, kemarin kan tak suruh masuk, tapi parkirannya penuh," beber Haryono.

Dishub Solo menegaskan tarif parkir progresif sudah tidak lagi diberlakukan di seluruh parkir tepi jalan umum.

Saat ini, tarif parkir menggunakan sistem flat atau tarif tetap untuk satu kali parkir tanpa memperhitungkan lamanya kendaraan berada di lokasi.

Besaran tarif parkir di Kota Solo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sistem tersebut membagi lokasi parkir ke dalam beberapa zona, yakni Zona C, Zona D, dan Zona E yang saat ini telah diterapkan Pemerintah Kota Solo.

Lokasi RSGM Soelastri yang menjadi tempat terjadinya polemik tarif parkir berada di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, yang masuk Zona C.

Artinya, tarif parkir resmi untuk mobil di kawasan tersebut sebesar Rp 3.000 untuk satu kali parkir, sedangkan tarif parkir motor sebesar Rp 2.000.

YANG LAINNYA