"Apel kendaraan dinas ini kami lakukan untuk mendata ulang secara riil kendaraan plat merah yang kita miliki. Kami melihat langsung kondisi fisik kelayakan jalannya, sekaligus memeriksa keabsahan dokumen administrasi termasuk kepatuhan pajak kendaraannya," kata Edy Yunan.
"Jika dalam pemeriksaan ini ditemukan ada kendaraan dinas yang posisinya sudah jatuh tempo atau pajaknya mati, kami tidak memberikan toleransi waktu lagi. Pengguna kendaraan langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak di tempat saat itu juga," imbuh Edy Yunan.
Langkah tegas yang diambil di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Lamongan ini rupanya barulah permulaan.
Pemkab Lamongan berkomitmen untuk menyapu bersih masalah tunggakan pajak aset plat merah di seluruh wilayahnya.
Pihak Bapenda memastikan bahwa skema pemeriksaan dokumen dan fisik kendaraan operasional ini akan dijadwalkan secara berkala ke seluruh rukun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan dinas, hingga menjangkau seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Melalui sinergi taktis lintas sektor bersama Samsat dan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah berharap seluruh aset bergerak milik daerah dapat terpantau secara presisi, optimal secara fungsional untuk pelayanan masyarakat, serta tetap patuh hukum sebagai teladan bagi warga sipil.