Biadab, Pasutri Libatkan Anak Berbuat Dosa Jadi Modus Maling Motor di Duren Sawit

Irsyaad W - Kamis, 25 Juni 2026 | 12:30 WIB

Dalam lingkaran merah, aksi pasangan suami istri ajak anak maling motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, (23/6/26)

Setelah pelaku pria berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di minimarket, sang istri kemudian menyelesaikan aktivitas belanjanya.

"Motor sampai saat ini sedang kita lakukan pencarian karena kita geledah atau kita lakukan penggeledahan di tempat tinggalnya tidak ada di tempat. Ini sampai saat ini kita lakukan pencarian," papar Sutikno.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 2.500.000.
Polisi saat ini masih mendalami pihak pembeli kendaraan tersebut.

Sementara itu, anak kedua pelaku kini berada dalam pengawasan kerabat setelah kedua orang tuanya ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

YANG LAINNYA