Setelah pelaku pria berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di minimarket, sang istri kemudian menyelesaikan aktivitas belanjanya.
"Motor sampai saat ini sedang kita lakukan pencarian karena kita geledah atau kita lakukan penggeledahan di tempat tinggalnya tidak ada di tempat. Ini sampai saat ini kita lakukan pencarian," papar Sutikno.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 2.500.000.
Polisi saat ini masih mendalami pihak pembeli kendaraan tersebut.
Sementara itu, anak kedua pelaku kini berada dalam pengawasan kerabat setelah kedua orang tuanya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.