TNI Saja Tak Boleh, Ini Satu-satunya Institusi Yang Berwenang Terbitkan SIM

Irsyaad W - Senin, 22 Juni 2026 | 12:45 WIB

Ilustrasi SIM

Menurut dia, penerbitan SIM dilakukan melalui serangkaian proses yang mencakup verifikasi identitas, pengujian kemampuan mengemudi, hingga pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui saluran dan prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keamanan data, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

YANG LAINNYA