Parkir Motor Sembarangan, Pengemudi Online Nangis Dishub Buka Suara

Hendra - Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:06 WIB

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, Senin (8/6). Dishub bersama Satpol PP, Dinas Sosial serta TNI/Polri melakukan operasi penegakan parkir liar yang dilakukan serentak di lima wilayah DKI Jakarta selama seminggu.

GridOto.com- Viral seorang pengendara ojek online berteriak sambil memohon petugas Dishub di Jakarta Timur.

Motor ojek online itu diketahui parkir sembarangan saat sedang mengambil order pesanan. 

Sambil berdiri di pintu truk yang angkut motornya, pengendara ini meminta agar motornya tidak ditahan.

Operasi penertiban berlangsung di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town, Rabu (17/6) oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menceritakan petugas menindak lima motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring.

"Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut," jelas Harlem.

Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem di Jakarta, pada Jumat (19/6).

Baca Juga: Dishub Jakarta Mode Galak, Lokasi-lokasi Ini Jadi Sasaran Razia Gabungan Parkir Liar

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.

SS Instagram
Pengendara ojol memohon motornya tidak ditahan

Harlem menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” tutup Harlem.

YANG LAINNYA