Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan mandatori B50 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan strategis dari Kementerian ESDM ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil
B50 diyakini mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi.
Sebab, bahan bakar akan dibuat dari sumber daya nasional.
“Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pakar Energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri menilai, langkah pemerintah menaikkan mandatori dari B40 menjadi B50 sudah tepat dari sisi ekonomi.
Kebijakan tersebut dapat mengurangi beban impor dan subsidi.
Baca Juga: Mandatori Biodiesel B50 Terbit, SPBU Akan Jual Solar Campur Sawit 50 Persen di Tahun Segini
“Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar. Mengurangi subsidi dengan pencampuran bahan baku sampai B50 itu benar secara ekonomi,” ujar Rishal.
B50 juga akan menekan emisi yang ditimbulkan. Kondisi ini akan sangat menguntungkan bagi kondisi lingkungan
“Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang karena kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional sekaligus menghentikan impor bahan bakar solar.