GridOto.com - Sebuah Toyota Fortuner digaris Polisi setelah diamankan dari wilayah Cikarang, Bekasi.
Sementara pemilik Fortuner tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penyitaan Fortuner warna putih dan ancaman pidana itu berakar dari masalah cinta tak direstui.
Usut punya usut, Fortuner putih itu baru saja dipakai dalam aksi percobaan penculikan seorang lansia bernisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, motif itu terungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka, yakni CW (31) dan FAP (26), serta melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara, atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," kata Agta dalam sesi konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, (15/6/26) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, awalnya CW menjalin hubungan dengan anak korban.
Namun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga korban sehingga komunikasi antara kedua pihak terputus.
"Karena penolakan hubungan tersebut dari keluarga korban, sehingga tersangka CW nekat untuk melancarkan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan," ungkap Agta.
Menurut dia, keluarga korban tidak merestui hubungan tersebut karena CW masih berstatus menikah dan telah memiliki istri serta dua anak.
Baca Juga: Disergap Empat Pria Dari Toyota Avanza Putih, Kacab Bank BRI Cempaka Putih Diculik dan Dibunuh
"Nah setelah itulah tersangka CW ini berusaha untuk berkomunikasi kembali tapi dihindari. Kemudian juga akhirnya dia nekat untuk melakukan aksi penculikan," jelas dia.
Adapun percobaan penculikan itu terjadi di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul pukul 06.55 WIB, (16/4/26).
Saat itu, korban sedang berolahraga pagi setelah keluar dari rumah pukul 06.15 WIB.
Korban kemudian dihampiri sebuahToyota Fortuner warna putih yang datang dari arah belakang.
Salah satu pelaku, FAP, kemudian keluar dari kabin Fortuner dan berusaha menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Korban berteriak meminta tolong sambil melakukan perlawanan.
Korban sempat terjatuh dan diseret sebelum pelaku membatalkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut serta trauma, serta panik, dan mengalami sejumlah luka-luka. Baik di area lengan, jari, sikut, akibat terjatuh dan diseret oleh pelaku," ucap Agta.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut.
Fortuner itu kemudian ditemukan di sebuah rumah di wilayah Cikarang, Bekasi.
Agta mengatakan, pihaknya menangkap CW yang mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama FAP.
"Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," papar Agta.
FAP kemudian ditangkap di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.
Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara terencana karena CW disebut merekrut FAP sebagai eksekutor dan mengganti pelat nomor Fortuner yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambah Agta.