GridOto.com - Sebuah Toyota Fortuner digaris Polisi setelah diamankan dari wilayah Cikarang, Bekasi.
Sementara pemilik Fortuner tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penyitaan Fortuner warna putih dan ancaman pidana itu berakar dari masalah cinta tak direstui.
Usut punya usut, Fortuner putih itu baru saja dipakai dalam aksi percobaan penculikan seorang lansia bernisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, motif itu terungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka, yakni CW (31) dan FAP (26), serta melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara, atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," kata Agta dalam sesi konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, (15/6/26) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, awalnya CW menjalin hubungan dengan anak korban.
Namun, hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga korban sehingga komunikasi antara kedua pihak terputus.
"Karena penolakan hubungan tersebut dari keluarga korban, sehingga tersangka CW nekat untuk melancarkan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan," ungkap Agta.
Menurut dia, keluarga korban tidak merestui hubungan tersebut karena CW masih berstatus menikah dan telah memiliki istri serta dua anak.