Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut.
Fortuner itu kemudian ditemukan di sebuah rumah di wilayah Cikarang, Bekasi.
Agta mengatakan, pihaknya menangkap CW yang mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama FAP.
"Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," papar Agta.
FAP kemudian ditangkap di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.
Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara terencana karena CW disebut merekrut FAP sebagai eksekutor dan mengganti pelat nomor Fortuner yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambah Agta.