Sering Jadi Ajang Adu Nyali, Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol

Irsyaad W - Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

GridOto.com - Jalan tol seringkali disalahgunakan sebagai lokasi ajang adu nyali.

Pengemudi yang buta aturan biasanya seenak jidat tancap gas hingga mengabaikan batas kecepatan yang diterapkan.

Lalu ada juga pengemudi yang salah kaprah menganggap berjalan statis di lajur paling kanan diperbolehkan asalkan sudah mencapai batas kecepatan maksimal.

Fenomena tersebut dikenal dengan istilah lane hogger, yakni pengemudi bertahan di lajur kanan dengan alasan kecepatannya sudah menyentuh angka tertinggi yang tertera pada rambu, misalnya 100 km per jam (kpj).

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyatakan dengan tegas pemikiran seperti itu salah besar.

"Salah. Lajur kanan itu lajur overtake (mendahului). Kalau dia tidak overtake, dia kembali ke lajur biasa," terang Jusri, (31/5/26) melansir Kompas.com.

Jusri memaparkan manajemen lajur tol secara umum terbagi berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan:

- Lajur Paling Kanan: Hanya digunakan khusus untuk mendahului (overtake).
- Lajur Tengah: Digunakan untuk kendaraan yang berjalan lebih cepat dari truk dan bus.
- Lajur Kiri: Diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk atau bus.

Terkait batas kecepatan, regulasi di Indonesia menetapkan batas atas berkendara di tol dalam kota adalah maksimal 80 kpj.

Sementara untuk tol luar kota, batas maksimal umumnya berada di angka 100 kpj.

Baca Juga: Tak Melulu Saat Ngebut, Aquaplaning Sudah Bisa Terjadi di Kecepatan Segini

Namun, Jusri mengingatkan angka 100 kpj ini tidak berlaku mutlak di sepanjang jalur tol luar kota.

"Dipahami kecepatan maksimal tol adalah 100 kpj, tapi tidak semua tol itu 100 kpj. Ada yang 80 kpj pada lajur-lajur tol yang sempit dan membahayakan, atau pada saat tikungan keluar tol," papar Jusri.

Lebih lanjut, Jusri menekankan pentingnya prinsip Speed for Condition (kecepatan berbasis kondisi).

Artinya, penyesuaian kecepatan harus melihat faktor manusia, kendaraan, dan cuaca saat itu.

"Walaupun speed limit-nya 100 kpj, tetapi kalau situasi traffic atau kondisi cuaca tidak ideal, maka kita harus mengatur kecepatan kita. Misalnya saat hujan, lari 80 kpj itu sudah termasuk cepat dan dianggap ngebut," jelasnya.

"Atau kalau mengantuk, jalan 30 kpj saja sudah terlalu cepat. Pengemudi harus segera berhenti untuk istirahat di rest area," ucapnya.

YANG LAINNYA