GridOto.com - Jalan tol seringkali disalahgunakan sebagai lokasi ajang adu nyali.
Pengemudi yang buta aturan biasanya seenak jidat tancap gas hingga mengabaikan batas kecepatan yang diterapkan.
Lalu ada juga pengemudi yang salah kaprah menganggap berjalan statis di lajur paling kanan diperbolehkan asalkan sudah mencapai batas kecepatan maksimal.
Fenomena tersebut dikenal dengan istilah lane hogger, yakni pengemudi bertahan di lajur kanan dengan alasan kecepatannya sudah menyentuh angka tertinggi yang tertera pada rambu, misalnya 100 km per jam (kpj).
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyatakan dengan tegas pemikiran seperti itu salah besar.
"Salah. Lajur kanan itu lajur overtake (mendahului). Kalau dia tidak overtake, dia kembali ke lajur biasa," terang Jusri, (31/5/26) melansir Kompas.com.
Jusri memaparkan manajemen lajur tol secara umum terbagi berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan:
- Lajur Paling Kanan: Hanya digunakan khusus untuk mendahului (overtake).
- Lajur Tengah: Digunakan untuk kendaraan yang berjalan lebih cepat dari truk dan bus.
- Lajur Kiri: Diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk atau bus.
Terkait batas kecepatan, regulasi di Indonesia menetapkan batas atas berkendara di tol dalam kota adalah maksimal 80 kpj.
Sementara untuk tol luar kota, batas maksimal umumnya berada di angka 100 kpj.