Terseret Kasus Debt Collector Mobil di Serang Banten, OJK Minta Klarifikasi PT TAFS

Irsyaad W - Selasa, 16 Juni 2026 | 16:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil PT Toyota Astra Financial Services terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit kendaraan di kota Serang, Banten

Baca Juga: Eksekusi Mobil Berujung Geger, Dua Brimob Jadi Sasaran Bacok Debt Collector

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS," terang Agus.

Agus mengungkapkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

Dia juga mengingatkan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Demikian juga dengan tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," imbuhnya.

Meski demikian, OJK juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk membayar angsuran tepat waktu serta tidak mengalihkan atau memindahtangankan obyek yang menjadi agunan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Sebab, kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.

YANG LAINNYA