Sementara itu masih ada beberapa kendaraan yang masih diperlukan dalam tahap penyidikan maupun di pengadilan.
Iman juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar oleh oknum polisi saat pengambilan motornya.
"Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami," imbau Iman.
Sementara itu, 317 tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tenteng pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.