Sidang Kasus Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar Ditunda, Hakim Ingin Dua Sosok Penting Ini Hadir

Irsyaad W - Kamis, 11 Juni 2026 | 08:45 WIB

Sidang kasus beli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, (9/6/26) ditunda

GridOto.com - Sidang kasus warga beli 25 liter pakai jeriken yang terancam denda Rp 60 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, (9/6/26) ditunda.

Majelis Hakim ingin Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan dua sosok penting dalam kasus tersebut.

Namun JPU Kejaksaan Negeri Medan, Reza menjelaskan saksi yang mereka akan hadirkan ternyata berhalangan hadir ke persidangan.

"Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota," ucap Reza, yang berencana menghadirkan ahli minyak dan gas bumi (migas) dikutip dari Kompas.com.

Setelah dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, hingga majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang dan dilanjut pada Kamis (11/6/26).

Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan, meminta penuntut umum juga turut untuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

"Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya," ucap Efrata.

"Baik Yang Mulia," ucap Reza menjawab permintaan majelis hakim.

Sementara itu, Hermansyah Hutagalung, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menyampaikan menghadirkan saksi meringankan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III (DPR RI)," ujar Hermansyah.

Baca Juga: Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar, Polisi Permasalahkan Wadah yang Dipakai

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa tidak hanya terancam enam tahun penjara, tetapi juga denda Rp 60 miliar.

Ancaman pidana penjara dan denda yang menjerat terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro teruang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hermansyah melihat harusnya Aziz dan Ranning mendapat bimbingan karena ini persoalan hanya mal-prosedural, tidak memiliki barcode.

"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui telepon seluler, (8/6/26) melansir Kompas.com.

Jika dihitung secara uang atau untungnya, kata Hermansyah, sekitar Rp 15.000 dari hasil penjualan eceran di pelosok desa, yang tidak ada SPBU.

Jadi, menurut dia, jaksa harus berani menuntut bebas dan minta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.

"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.

Selain menyoroti perihal ancaman hukuman, Hermansyah juga melihat proses penetapan jadi tersangka hingga masuk ke persidangan.

Hermansyah mengatakan, KUHP yang baru berlaku tanggal 2 Januari 2026, lalu Aziz dan Ranning ini ditangkap tanggal 6 Januari, atau empat hari setelah KUHP baru berlaku.

"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

 

Aris Rinaldi Nasution/Kompas.com
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)

Dia menyebut, yang diperiksa adalah ahli migas, yang latar belakangnya membahas tentang migas, harusnya dia melapis dengan ahli pidana, agar kacamata pidana itu menurut KUHP baru tidak salah.

"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa.

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," terang Erwin di persidangan dikutip dari Antara.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro Waruwu salah satu hakim anggota.

YANG LAINNYA