Sidang Kasus Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar Ditunda, Hakim Ingin Dua Sosok Penting Ini Hadir

Irsyaad W - Kamis, 11 Juni 2026 | 08:45 WIB

Sidang kasus beli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, (9/6/26) ditunda

Baca Juga: Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar, Polisi Permasalahkan Wadah yang Dipakai

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa tidak hanya terancam enam tahun penjara, tetapi juga denda Rp 60 miliar.

Ancaman pidana penjara dan denda yang menjerat terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro teruang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hermansyah melihat harusnya Aziz dan Ranning mendapat bimbingan karena ini persoalan hanya mal-prosedural, tidak memiliki barcode.

"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui telepon seluler, (8/6/26) melansir Kompas.com.

Jika dihitung secara uang atau untungnya, kata Hermansyah, sekitar Rp 15.000 dari hasil penjualan eceran di pelosok desa, yang tidak ada SPBU.

Jadi, menurut dia, jaksa harus berani menuntut bebas dan minta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.

"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.

Selain menyoroti perihal ancaman hukuman, Hermansyah juga melihat proses penetapan jadi tersangka hingga masuk ke persidangan.

Hermansyah mengatakan, KUHP yang baru berlaku tanggal 2 Januari 2026, lalu Aziz dan Ranning ini ditangkap tanggal 6 Januari, atau empat hari setelah KUHP baru berlaku.

YANG LAINNYA