GridOto.com - Warga jangan takut ketika menemui anggota Polisi melakukan pemalakan atau pungli saat razia Operasi Patuh 2026.
Segera keluarkan handphone dan rekam oknum Polisi untuk bukti laporan ke Propam.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin meminta agar masyarakat mendokumentasikan dan mencatat nama yang tertera pada seragam petugas yang melakukan pelanggaran.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Saat ini eranya era digitalisasi. Masyarakat boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang, salah satu di antaranya bermain-main dengan tilang," kata Komaruddin di Mapolda Metro Jaya, (3/6/26) menukil Kompas.com.
Dia juga telah mengultimatum anggotanya agar tidak melakukan pungutan apapun saat menilang manual di jalan.
Maka dari itu, dia mengandalkan masyarakat sebagai pengawas tugas anggota di lapangan.
"Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya, jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," tegas Komaruddin.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran Selama 14 Hari, Langgar Ini Denda Tembus Rp 1 Juta
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," tambah dia.
Sebagai info, tilang manual di tempat kembali diterapkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 mengingat kenaikan jumlah kendaraan di Jakarta.
Komaruddin juga bilang, alasan lainnya adalah adanya upaya menghindari tilang elektronik yang dilakukan masyarakat dengan mencopot atau menutup nomor pelat TNKB.
Pelanggaran ini juga menjadi salah satu sasaran utama kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar mulai 8 - 21 Juni 2026.
"Hasil evaluasi, kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan ETLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan," bebernya.
"Nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata," ujar Komarudin.
Ada 10 pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran di samping penutupan pelat TNKB.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Digelar Awal Juni 2026 Ini, Tilang Ditempat Kembali Berlaku
Pelanggaran itu meliputi:
1. Melawan arah,
2. Menggunakan ponsel saat berkendara,
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
4. Tidak menggunakan helm SNI,
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
6. Pengendara di bawah umur,
7. Kendaraan tanpa pelat nomor,
8. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
9. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
10. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Sebanyak 2.798 personil gabungan akan disebar ke berbagai titik di jalan untuk langsung melakukan penegakan hukum melalui tilang, tidak lagi dengan teguran.