Jangan Takut, Segera Rekam dan Laporkan Polisi Pungli di Operasi Patuh 2026

Irsyaad W - Senin, 8 Juni 2026 | 09:15 WIB

Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).

Sebagai info, tilang manual di tempat kembali diterapkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 mengingat kenaikan jumlah kendaraan di Jakarta.

Komaruddin juga bilang, alasan lainnya adalah adanya upaya menghindari tilang elektronik yang dilakukan masyarakat dengan mencopot atau menutup nomor pelat TNKB.

Pelanggaran ini juga menjadi salah satu sasaran utama kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar mulai 8 - 21 Juni 2026.

"Hasil evaluasi, kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan ETLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan," bebernya.

"Nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata," ujar Komarudin.

Ada 10 pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran di samping penutupan pelat TNKB.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Digelar Awal Juni 2026 Ini, Tilang Ditempat Kembali Berlaku

Pelanggaran itu meliputi:

1. Melawan arah,
2. Menggunakan ponsel saat berkendara,
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
4. Tidak menggunakan helm SNI,
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
6. Pengendara di bawah umur,
7. Kendaraan tanpa pelat nomor,
8. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
9. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
10. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Sebanyak 2.798 personil gabungan akan disebar ke berbagai titik di jalan untuk langsung melakukan penegakan hukum melalui tilang, tidak lagi dengan teguran.

YANG LAINNYA