Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban.
Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu Honda BeAT yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono.