GridOto.com - Polres Subang berhasil membekuk maling motor dengan modus duplikasi kunci motor incaran.
Sebanyak 3 pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Raja Jalanan alias Yamaha RX King hitam tahun 1982 milik korban berinisial MAA.
Motor yang terparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang hilang pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang mendapati kendaraannya hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Subang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
"Anggota Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung segera melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap pada hari yang sama," katanya menukil TribunJabar (5/6/2026).
Ketiga pelaku berinisial FR (19), AFR (23), dan TRM (22). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang.
Baca Juga: Tepergok Maling Motor di Siang Bolong, Pelaku Todong Pistol ke Pemilik di Kramat Jati
Hasil pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya. Modus yang digunakan tergolong cukup rapi, yakni dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban.
Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban.
Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu Honda BeAT yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono.