- Pelat nomor dilepas
- Pelat nomor ditutup sebagian
- Pelat nomor dimodifikasi
- Pelat nomor disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu.
Menurut Aries, berbagai tindakan tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh sistem ETLE sehingga menyulitkan penegakan hukum berbasis elektronik.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujarnya, dikutip dari situs resmi Polri, (26/5/26).
Meski mengutamakan penindakan berbasis ETLE, Korlantas Polri tetap akan menerapkan tilang manual di tempat untuk sejumlah pelanggaran tertentu.
Salah satu pelanggaran yang masih menjadi prioritas penindakan langsung di lapangan adalah pengendara yang melawan arus.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar Juni 2026, Target Operasi Pelat Nomor Seperti Ini
Menurut Aries, pelanggaran tersebut membutuhkan tindakan cepat dari petugas karena berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan menggunakan beberapa metode penindakan yang telah ditetapkan Korlantas Polri.
ebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," ucap Aries.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sekaligus mendukung transformasi penegakan hukum lalu lintas yang semakin mengandalkan teknologi digital.