GridOto.com - Penerapan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 mendatang.
Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Dwi Sugiyarso, pun membuka kemungkinan juga akan melakukan penegakan hukum bagi pebisnis angkutan muatan yang masih ngeyel.
“Rencana seperti awal yang di 2027 juga yang penerapannya harus nanti. Bisa jadi nanti ada kebijakan untuk ini juga, kebijakan penegakan hukum. Ya kalau enforcement-nya sudah mulai jalan,” ungkapnya menukil TribunSolo (29/5/2026).
Ia menjelaskan kalau sebenarnya wacana ini hampir diterapkan pada 2025 lalu.
Namun, karena gejolak yang timbul, akhirnya penerapan diundur.
“Kalau untuk di Solo sebenarnya kan juga hampir menerapkan di tahun 2025. Tapi penerapannya kan mundur-mundur terus ya,” jelasnya.
Saat ini pihaknya lebih banyak menekankan pada sosialisasi agar kendaraan bermuatan bisa melakukan normalisasi jika terindikasi ODOL.
“Kalau yang sudah kita terapkan ya pertama sosialisasi ke pengusaha, kemudian kita juga sosialisasi ke Pedaringan ya. Di sana kan tempat ngumpulnya banyak,” terangnya.
Baca Juga: Tak Ada Ampun Buat Truk ODOL Pada 2027, ETLE Siap Kepung Jalan Tol
Sejumlah kendaraan bermuatan telah dinormalisasi sesuai dengan ukuran standarnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan kendaraan berpelat nomor AD Solo sudah cukup baik.
“Kalau kami yang di bidang pengujian kan lebih di over dimensinya. Untuk di Solo insyaallah sudah enggak begini lagi. Paling yang dulu itu yang pernah ada, tapi sudah banyak yang dinormalisasi kendaraannya itu. Jadi dipotong, paling banyak yang truk.
Truk yang overdimensi itu sudah banyak dinormalisasi ukurannya, dikembalikan seperti ukuran standarnya,” ungkapnya.
Setidaknya sudah ada sekitar 80 unit yang dinormalisasi setelah gencarnya sosialisasi pada tahun 2025.
Dengan begitu, kendaraan dikembalikan seperti yang tercantum dalam Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Kalau di data kami itu kurang lebih semenjak 2025 sudah ada sekitar 80-an unit yang dinormalisasi. Jadi ukurannya itu dikembalikan sesuai dengan standar yang ada di SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe),” jelasnya.