"Kita belum bisa pastikan itu resmi dari medis ataupun mungkin surat yang dibuat-buat karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Cuma yang kami temukan di dalam tasnya adalah surat keterangan sakit jiwa," kata Alex.
Untuk memastikan, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ulang secara menyeluruh terhadap pelaku.
"Itu akan kami jadwalkan untuk pemeriksaan kejiwaan. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan apakah betul (mengalami gangguan kejiwaan), tapi sebelumnya kami memastikan dulu apakah dia betul kejiwaan atau cuma alasan yang dibuat-buat," katanya.
Adapun, pencurian kendaraan bermotor ini terjadi selepas ibadah shalat Idul Adha pada Rabu (27/5/2026) lalu.
Pelaku berdalih aksi tersebut dilakukan di luar kesadarannya.
"Jadi awalnya bisikan itu mendorong dia katanya, 'kamu harus ketemu Prabowo di daerah Menteng, Jakarta Pusat'. Nah makanya dia berangkat ke Menteng," ujar Alexander.
Namun alih-alih menuju ke kawasan Menteng, halusinasi tersebut justru menuntun MS berjalan jauh hingga ke wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Jakarta Barat Zona Merah, Begal dan Maling Motor Bersenjata Celurit Sampai Pistol Merajalela
"Setelah itu, bisikan itu justru mengarahkan dia lagi ke kos-kosan di daerah Grogol Petamburan. Nah setelah di kos-kosan itu dia malah melakukan aksinya (curanmor)," kata Alex.
Dalam melancarkan aksinya, MS yang diduga berada di bawah pengaruh sabu sempat kesulitan membawa kabur motor korban.
Ia kemudian menggunakan modus berpura-pura motornya sedang mogok dan meminta bantuan pengemudi ojek online (ojol) yang melintas untuk mendorong motor curian tersebut.
"Dia awalnya mendorong motor tersebut, motor korban, kemudian dia dibantu sama driver ojek karena dia mengatakan motornya lagi kendala atau rusak, mogok ya," jelas Alex.
"Si ojol ini tidak tahu bahwasanya dia mencuri, niatnya ojol ini baik, makanya langsung dibantu," sambungnya.
MS pun akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Polsek Sunda Kelapa pada Kamis (28/5/2026) karena gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dipastikan motor yang dibawanya adalah hasil pencurian, pelaku pun dijemput dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan.
Baca Juga: Petaka Maling Motor Bawa Sarung, Kaki Keserimpet Leher Kena Terkam Babinsa
Saat ini, MS beserta barang bukti motor Honda Vario korban yang belum sempat terjual telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan. Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 KUHP.
Alex pun menyebut akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami adanya kemungkinan aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lainnya.
"Sepanjang sepekan terakhir kami Polsek Grogol Petamburan sudah mengungkap total empat kasus termasuk pencurian motor, termasuk kasus ini juga pasti akan didalami terus dan dikembangkan," tutup Alex.