Ketahuan Jual Daihatsu Terios Rp 102 Juta, Oknum Brimob Divonis Penjara dan Hak Jadi Polisi Dicabut

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi oknum anggota Brimob Polda Bali mencuri Daihatsu Terios lalu menjualnya murah Rp 102 juta

Untuk melancarkan rencana itu, terdakwa menghubungi penyedia jasa pembuat duplikat kunci mobil yang ia temukan melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan

Terdakwa membayar ongkos pembuatan dua kunci duplikat tersebut menggunakan uang dolar hasil curian yang ia ambil dari dalam rumah korban.

Setelah kunci duplikat berhasil dibuat dan mobil menyala, Daihatsu Terios tersebut langsung dilarikan dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp 102.000.000.

Sistem pembayaran disepakati secara bertahap, sebagai uang muka (down payment), terdakwa menerima transfer awal senilai Rp 50.000.000 langsung ke rekening pribadinya.

Salah satu fakta yang cukup mencengangkan dalam persidangan adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian.

Usai berhasil menjual mobil curian dan menerima uang puluhan juta rupiah, I Kadek Aditya kembali ke tempat tinggalnya di Asrama Brimob Tohpati.

Ia kemudian mengganti pakaian sipilnya dengan seragam dinas kepolisian lengkap, lalu berangkat ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Bali untuk menjalankan tugas kedinasan harian seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.

Namun, pelarian dan kepura-puraannya akhirnya kandas.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan pemeriksaan internal oleh jajaran Propam, keterlibatan terdakwa terendus.

Ia akhirnya resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar pada 15 Januari 2026.

Akibat serangkaian tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, para korban mengalami kerugian materil yang cukup signifikan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ditipu Oknum Polisi Rp 354 Juta, Berawal Titip Urus Pajak Kendaraan

Korban Putu Edy Supartha menderita kerugian sekitar Rp 145.000.000, sedangkan korban Ni Nyoman Teriasih mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000.

Jika diakumulasikan, total kerugian yang diderita mencapai Rp 147.850.000.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar juga menetapkan status hukum sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Barang bukti utama berupa Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, satu unit laptop, serta Honda Supra diperintahkan untuk segera dikembalikan kepada para korban selaku pemilik yang sah.

Sementara itu, untuk barang bukti pendukung kejahatan lainnya, seperti tas gendong milik terdakwa dan dua buah kunci duplikat palsu yang digunakan untuk mencuri mobil, diputuskan oleh hakim untuk disita oleh negara dan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

YANG LAINNYA