Ketahuan Jual Daihatsu Terios Rp 102 Juta, Oknum Brimob Divonis Penjara dan Hak Jadi Polisi Dicabut

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi oknum anggota Brimob Polda Bali mencuri Daihatsu Terios lalu menjualnya murah Rp 102 juta

GridOto.com - Oknum anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan, yakni pencabutan hak menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun.

Hukuman itu gara-gara pelaku nekat menjual Daihatsu Terios lengkap dengan BPKB dan STNK cuma Rp 102 juta.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gianyar, (25/5/26).

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, didampingi dua hakim anggota, yaitu I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.

Melansir TribunBali.com, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, (27/5/26), terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan melanggar pasal tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, terungkap rentetan kronologi aksi nekat oknum penegak hukum tersebut.

Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA.

Terdakwa I Kadek Aditya diketahui berangkat dari kediamannya di Asrama Brimob Tohpati dengan mengendarai Honda Supra.

Ironisnya, motor bebek tersebut juga merupakan barang hasil curian yang ia gasak satu hari sebelum melancarkan aksi berikutnya.

YANG LAINNYA