Ketahuan Jual Daihatsu Terios Rp 102 Juta, Oknum Brimob Divonis Penjara dan Hak Jadi Polisi Dicabut

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi oknum anggota Brimob Polda Bali mencuri Daihatsu Terios lalu menjualnya murah Rp 102 juta

Baca Juga: Viral Oknum Brimob Vs Kakek-kakek Perkara Spion, Adu Mulut Berujung Tonjok

Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengamati sebuah rumah milik warga bernama Putu Edy Supartha yang tampak sepi.

Melihat pintu gerbang rumah yang tidak terkunci dengan sempurna, timbul niat jahat terdakwa untuk menyusup ke pekarangan rumah guna memastikan kondisi di dalam kosong.

Faktor ekonomi menjadi motif utama di balik nekatnya aksi pencurian yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.

Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Setelah menemukan kunci rumah yang sengaja diletakkan korban di rak teras, terdakwa dengan mudah masuk ke dalam bangunan utama.

Dari dalam rumah tersebut, terdakwa menggasak sejumlah barang berharga, antara lain BPKB Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang asing (valas) milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.

Aksi kriminalitas terdakwa tidak berhenti sampai di situ.

Saat berada di area luar, ia menemukan STNK di dalam laci Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.

Usai mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB dan STNK yang telah ia pegang, terdakwa berencana membawa kabur Terios tersebut.

YANG LAINNYA