Ingat Baik-baik, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Berpatokan dari Tanggal Lahir Lagi

Irsyaad W - Kamis, 28 Mei 2026 | 12:00 WIB

Foto ilustrasi SIM C

GridOto.com - Saat ini masih banyak warga yang terkecoh dengan tanggal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebanyakan berpatokan pada tanggal lahir masing-masing agar mudah mengingat.

Tapi kini masa berlaku SIM bukan berpatokan pada tanggal lahir lagi.

Sudah berganti, sekarang dihitung sejak tanggal penerbitan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, ketentuan mengenai masa berlaku SIM telah diatur dalam aturan resmi.

"Terkait masa berlaku sesuai Perpol nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," ucap Prianggo, (24/5/26) melansir Kompas.com.

Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik kendaraan.

Baca Juga: Jangan Mepet, 90 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis Sudah Bisa Diperpanjang

Pengendara juga disarankan tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa aktifnya.

Sebab, apabila masa berlaku habis, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, SIM Keliling, maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, tarif perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung kategori SIM yang dimiliki.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan SIM.

YANG LAINNYA