Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, SIM Keliling, maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung kategori SIM yang dimiliki.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan SIM.